Monday, April 20, 2026
HomeHukum & KriminalKasus Hukumnya Bertambah, Polisi Kini Dalami Penadah 106 HP Curian di Tahun...

Kasus Hukumnya Bertambah, Polisi Kini Dalami Penadah 106 HP Curian di Tahun 2018 Usai Tertangkapnya Pelaku Begal Motor Viral di Surabaya

kilassurabaya.com | SURABAYA – Polisi ungkap modus begal di Surabaya yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Pelaku melaksanakan aksinya pada 9 Februari 2026 di depan Apotek Jalan Arjuno, Surabaya dengan target pengendara motor yang tengah berhenti di pinggir jalan.

Pihak berwajib berhasil meringkus pelaku usai hampir sebulan buron, tepatnya pada 4 Maret 2026.

Terbaru, melalui unggahan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, terungkap bahwa pelaku kerap melakukan tindakan kriminal yang berujung jeruji penjara.

Ditangkap Polisi saat Pura-pura BAB

Menurut penuturan pihak kepolisian dalam unggahan video di akun Instagram @luthfie.daily, pelaku berusaha mengambil motor korban setelah tiba-tiba datang memukul.

Aksinya gagal karena korban terus mempertahankan motor dan berteriak minta bantuan sampai pelaku lari meninggalkan lokasi.

“Karena udah banyak yang ngejar, akhirnya ditinggal, dia lari masuk ke gang-gang rumah warga,” ucap petugas polisi dalam video yang diunggah pada Jumat, 27 Maret 2026.

“Tim Sabhara datang dan menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit,” lanjutnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi dan berhasil mendapat identitas pelaku.

Penggerebekan kepada pelaku dilakukan di rumahnya di kawasan Petemon Kuburan, Sawahan, Surabaya.

“Kita gerebek di rumahnya tetangganya, di kamar mandi. Kita buka, dia lagi pura-pura BAB. Telanjang bulat tetap kita amankan,” terang pihak kepolisian.

Pelaku mengatakan dirinya saat itu tiba-tiba telanjang karena bingung dengan kedatangan Polisi yang akan menangkapnya.

Berulang Kali Keluar-Masuk Penjara

Dalam video yang sama, terungkap bahwa pelaku juga merupakan jambret yang sudah melancarkan banyak aksi.

Ia juga telah berulang kali mendekam di penjara karena perbuatannya.

“Masuk Polsek udah 3 kali. Tahun 2018 jambret HP semua, seminggu sekali kadang dua kali Pak,” ucap pelaku pada Luthfie.

Total selama 2018, Polisi menyebut bahwa sedikitnya ada lebih dari 106 HP yang dicuri.

“2019 jambret, di Banyu Urip terus kena massa. 2020 juga jambret di Perum Darmo Satelit,” lanjutnya.

Ia dihukum penjara 3 tahun dan setelah bebas, kembali melanggar hukum di tahun 2023 dengan menggelapkan motor Vario dan PCX.

“Tahun 2024 nyuri HP Pak. Tahun 2025, nyuri motor satu itu Pak, terus tahun 2026 begal tapi begalnya gagal, habis itu lari ke motor,” terangnya.

Lebih lanjut, Polisi kini mendalami penadah HP yang terlibat dalam kasus penjambretan yang dilakukan sebelumnya. (ist)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments