Friday, July 31, 2026
HomeBerita UtamaKPPU Dan KTP2JB Perkuat Kolaborasi Awasi Tata Kelola Platform Digital

KPPU Dan KTP2JB Perkuat Kolaborasi Awasi Tata Kelola Platform Digital

kilassurabaya.com | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah memperkuat koordinasi dalam mendukung tata kelola ekonomi digital yang sehat sekaligus pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

PKS tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar dan Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga KTP2JB Alexander Suban. Penandatanganan disaksikan oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo, beserta jajaran kedua lembaga, pada 29 Juli 2026. Ketua KPPU menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kebutuhan dalam menghadapi dinamika ekonomi digital yang kian kompleks.

Menurutnya, meskipun memiliki mandat yang berbeda, KPPU dan KTP2JB berbagi tujuan yang sama, yakni mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang sehat, adil, dan mampu memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha. Melalui PKS ini, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi melalui pertukaran data dan informasi, penyusunan kajian bersama, peningkatan kapasitas kelembagaan, pelaksanaan sosialisasi, serta berbagai bentuk kerja sama lain yang sejalan dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

“Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital Indonesia agar semakin adil, kompetitif, inovatif, dan berintegritas. Kami mengapresiasi komitmen KTP2JB dalam membangun kemitraan yang diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan perkembangan ekonomi digital nasional,” ujar Gopprera.

Ketua KTP2JB menyampaikan harapannya agar kerja sama tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, khususnya terkait pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini tingkat pemenuhan tanggung jawab oleh perusahaan platform digital masih tergolong rendah sepanjang satu tahun terakhir.

“Kami berharap kerja sama ini segera diimplementasikan sehingga memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan industri media. Sinergi dengan KPPU diharapkan dapat mendukung pengawasan pelaksanaan tanggung jawab platform digital sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” kata Suprapto.

Melalui kerja sama ini, KPPU dan KTP2JB menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital yang sehat dan kompetitif. Sinergi kedua lembaga diharapkan tidak hanya memperkuat iklim persaingan usaha yang sehat, tetapi juga mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. (ist)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments